Hari Terkelam' Jammu-Kashmir, Kawasan Berpenduduk Muslim di India
Selasa, 06 Agu 2019
Kashmir -
Pemerintah India mencabut status khususJammu dan Kashmir, satu-satunya negara
bagian yang mayoritas penduduknya Muslim, lewat keputusan presiden yang
disampaikan di parlemen pada Senin (05/08).
Langkah
ini disebut politikus Mehbooba Mufti sebagai "hari paling kelam" dan
langkah penjajahan India di wilayah tersebut.
Status
khusus itu selama ini dijamin oleh konstitusi India yang tercantum dalam Pasal
370 - pasal yang dianggap penting karena menjamin otonomi luas bagi negara
bagian yang mayoritas penduduknya Muslim tersebut. Sekitar 12 juta orang
tinggal di Jammu dan Kashmir.
- Kashmir: Mengapa kekerasan terbaru membuat dunia sangat khawatir?
- Bentrokan sengit di Kashmir: Sedikitnya 20 orang tewas dan 70 luka-luka
- Pakistan tuduh India sedang 'rencanakan serangan militer'
Seluruh
wilayah Jammu dan Kashmir selama ini menjadi perebutan antara India dan Pakistan.
Masing-masing negara mengklaim wilayah penuh tetapi hanya menguasai sebagian
wilayah.
Berdasarkan
Pasal 370 Negara Bagian Jammu dan Kashmir berhak mempunyai konstitusi sendiri,
bendera sendiri dan kebebasan mengurus semua hal, kecuali urusan luar negeri,
pertahanan dan komunikasi.
Namun
kekhususan itu akan segera berakhir begitu dekrit ditandatangani presiden, kata
Menteri Dalam Negeri Amit Shah, ketika mengumumkan keputusan tersebut di
parlemen.
"Menyusul
rekomendasi parlemen, presiden mengumumkan bahwa mulai dari hari
ditandatanganinya deklarasi oleh Presiden India dan di hari penerbitannya di
berita acara negara, maka semua bagian dari Pasal 370 akan tidak berlaku,
kecuali satu bagian saja di pasal itu," jelasnya.
Dengan
pencabutan tersebut maka untuk pertama kalinya orang-orang dari luar negara
bagian sekarang boleh membeli tanah dan rumah di Kashmir.
Akibatnya, menurut
para kritikus, penduduk mayoritas Hindu sekarang dapat menetap di Kashmir yang
akan mengubah demografi di sana.
"Hari paling kelam"
Pengumuman
itu sontak ditentang keras oleh para politikus partai-partai oposisi yang hadir
dalam sidang yang menyoraki menteri dalam negeri.
Penentangan
juga disampaikan oleh mantan Menteri Besar Jammu dan Kashmir, Mehbooba Mufti,
yang menyebut pencabutan status khusus sebagai penjajahan oleh India di wilayah
tersebut.
"Hari
ini merupakan hari yang paling kelam dalam kehidupan demokrasi India,"
katanya seraya menambahkan bahwa "keputusan sepihak" pemerintah
adalah "ilegal dan tidak konstitusional," tegas Mufti dalam
keterangannya.
Sementara
itu, dalam wawancara dengan BBC, Mehbooba Mufti, mengatakan keputusan itu
dilatari "perancanaan yang jahat".
"Mereka
hanya ingin menduduki tanah kami dan ingin membuat negara bagian berpenduduk
mayoritas Muslim ini seperti negara bagian lain dan membuat kami menjadi
minoritas dan mencabut wewenang kami secara total."
Reuters
Sebagian warga di wilayah lain India, seperti diAhmedabad, merayakan pencabutan
status Kashmir.
Pengumuman pencabutan status khusus dilakukan tidak
lama setelah ribuan pasukan tambahan dikirim ke Jammu dan Kashmir. Beberapa
tokoh setempat dikenai tahanan rumah, sementara para wisatawan diperintahkan
untuk meninggalkan wilayah itu.
Layanan internet dan telepon dimatikan di sejumlah
daerah di tengah ketegangan dan kemungkinan terjadinya aksi demonstrasi skala
besar menentang keputusan pemerintah pusat.
AFP India
mengerahkan puluhan ribu pasukan tambahan ke wilayah Kashmir yang dikuasai
negara itu.
Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di bawah
pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi dalam kampanye pemilu Mei-Juni tahun
2019 untuk mencabut status khusus. Partai itu meraih kemenangan meyakinkan.
Reaksi Pakistan
BBC
Pakistan yang juga mengklaim wilayah Kashmir mengecam
pencabutan status khusus di sebagian wilayah Kashmir tersebut dan menyebutnya
sebagai tindakan ilegal dan negara itu akan "menempuh segala opsi yang
mungkin" sebagai tanggapannya.
"India melakukan tindakan yang berbahaya yang
akan berdampak serius terhadap perdamaian dan stabilitas regional," kata
Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi.
Sementara itu berbagai kelompok, termasuk organisasi
mahasiswa dan kemasyarakatan di Pakistan, langsung menggelar protes di sejumlah
kota, antara lain di Lahore.
Apa isi
Pasal 370?
Pasal 370 disusun menyusul partisi subkontinen India
pada tahun 1947. Dalam peristiwa itu, Jammu dan Kashmir, sebagaimana halnya
wilayah-wilayah lain yang berpenduduk mayoritas Muslim, diperkirakan akan
bergabung dengan Pakistan.
Namun sang raja wilayah itu, yang semula menghendaki
Jammu dan Kashmir merdeka, bergabung dengan India sebagai imbalan atas bantuan
dalam mengatasi penyerbuan kelompok suku dari Pakistan.
Pada tahun 1949, ketetapan khusus ditambahkan ke dalam
konstitusi India untuk memberikan otonomi kepada Jammu dan Kashmir.
Pasal 370 memungkinkan negara bagian itu memiliki UUD
sendiri, bendera sendiri dan berhak menjalankan segala urusan pemerintahan kecuali
hubungan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.
.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.