Total Pageviews

Friday 19 January 2018

bahaya pewarna makanan



2.1  Pengertian Minuman Ringan
Minuman ringan termasuk dalam kategori pangan. Adapun pengertian panagn menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2004 pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku tambahan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan pengolahan dan pembuatan makanan dan minuman.
Minuman ringan adalah minuman yang tidak mengandung alkohol, merupakan minuman olahan dalam bentuk bubuk atau cair yang mengandung bahan makanan baik alami maupun sintetis yang dikemas dalam kemasan yang siap untuk dikonsumsi. Minuman ringan diperoleh tanpa melalui proses fermentasi dengan atau tanpa pengenceran sebelum diminum tetapi tidak termasuk air, sari buah,susu,teh,kopi,cokelat dan minuman beralkohol.
Minuman ringan terdiri dari dua jenis yaitu : minuman ringan dengan karbonasi dan minuman ringan tanpa karbonasi. Minuman ringan dengan karbonasi adalah minuman yang dibuat dengan mengabsorpsi karbondioksida ke dalam air minum, sedangkan minuman ringan tanpa karbonasi adalah minuman selain minuman ringan dengan karbonasi. Fungsi minuman ringan yaitu sebagai minuman untuk melepas dahaga sedangkan dari segi harga, ternyata minuman ringan berkarbonasi relatif lebih mahal dibandingkan minuman non karbonasi. Hal ini disebabkan karena teknologi yang digunakan dalam proses kemasan lebih khas.
Industri minuman awalnya menghasilkan produk minuman penghilang rasa haus kemudian berkembang dan muncul berbagai konsep dan inovasi baru tentang minuman. Konsep awal minuman dimodifikasi bukan hanya sebagai penghilang rasa haus namun juga menawarkan fitur lainnya seperti penambah rasa dan warna, penambah kandungan minuman seperti vitamin, mineral dan sebagainya.
Minuman ringan memiliki komposisi dasar yaitu air sebanyak 90% dan selebihnya merupakan bahan tambahan seperti zat pewarna, zat pemanis, gas COdan zat pengawet. Adapun rincian minuman ringan berkarbonasi secara umum dpaat diuraikan sebgai berikut:
a)      Air berkarbonasi merupakan kandungan terbesar didalam carbonated soft drink. Air yang digunakan harus mempunyai kualitas tinggi yaitu jernih, tidak berbau, tidak berwarna, bebas dari organisme yang hidup didalam air, alkalinitasnya kurang dari 50 ppm, total padatan terlarut kurnag dari 500 ppm dan kandungan logam besi dan mangan kurang dari 0,1 ppm. Sederet prose dilakuka untuk mendapatkan kualitas air yang diinginkan, anatara lain klorinasi, penambahan kapur, koagulasi, sedimentasi, filtrasi pasir, penyaringan dengan karbonaktif dan demineralisasi dengan ion exchanger.Karbondioksida yang digunakan juga harus murni dan tidak berbau. Air berkarbonasi harus dibuat denngan cara melewatkan es kering (dry ice) ke dalam air es.
b)      Bahan pemanis yang digunakan dalam minuman ringan terbagi menjadi dua kategori yaitu:
1.      Bahan pemanis natural (nutritive) yang terdiri dari gula pasir, gula cair, gula invert cair, sirup jagung dengna kadar fruktosa tinggi dan dekstrosa.
2.      Bahan pemanis sintetik (non nutritive) satu-satuna bahan pemanis sintetik yang direkomendasikan oleh FDA (Food And Drugs Administration Standard, Amerika Serikat) adalah sakarin.
c)      Zat asam (acidulants) biasanya dalam minuman ringan berkarbonasi dengan tujuan untuk memberikan rasa asam, memodifikasi manisnya gula dalam sirup atau minuman. Zat asam yang digunakan adalah asam sitrat, asam fosfat, asam malat, asam tartarat, asam fumarat dll.
d)     Pemberi aroma disiapkan oleh industri yang berkaitan dengan industri minuman dengan formula khusus, kadang-kadang telah ditambahn dengan asam dan pewarna dalam bentuk :
1.      Ekstrak alkoholik (menyaring bahan kering dengan larutan alkoholik) misalnya jahe, anggur, lemon lime dll.
2.      Larutan alkoholik (melarutkan bahan dengan larutan air-alkohol) mislalnya strawberry, cherry, cream soda.
3.      Emusi (mencampur essential oil dengan bahan pengemulsi) misalnya vegetable rum, citrus flavor, rootbeer dan cola.Fruit juice, misalnya orangegrapefruit, lemonlime dan grape.
4.      Kafein, sebagai pemberi rasa pahit (bukan sebagai stimulant).Ekstrak biji kola.Sintetik flavor misalnya ethyl acetate, yang memberikan aroma grape.
e)      Zat pewarna untuk meningkatkan daya tarik minuman terdiri dari :
1.      zat pewarna natural, mislnya dari strawberry,cherry, grape.
2.      Zat pewarna semi sintetik misalnya caramel color.
3.      Zat pewarnas sintetik, hanya 5 zat pewarna dari 8 jenis pewarna yang diperkenankan oleh FDA digunakan sebagai pewarna dalam minuman ringan.
f)       Zat pengawet, misalnya asam sitrat untuk mencegah feermentasi dansodium benzoat.
2.2    Pengertian Zat  Pewarna Makanan
Zat pewarna makanan adalah  zat warna yang dicampurkan kedalam  makanan. Menurut Permenkes RI No.722/Menkes/Per/ix/1988, zat pewarna makanan adlah bahan tambahan makanan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan.
Menurut Winarno (1997),  yang  dimaksud dengan zat pewarna makanan adalah bahan tambaha makanan yang dapat  memperbaiki atau  memberi warna pada makanan. Penambahan warna pada makanan yang dimaksudkan untuk memperbaiki warna makanan yang berubah menjadi pucat selama proses pengolahan atau untuk memberi warna pada makanan yang bewarnaagar kelihatan lebih menarik.
Kualitas bahan makanan ditentukan antara lain oleh cita rasa, warna, tekstur dan nilai gizi. Akan tetapi sebagian besar konsumen sebelum mempertimbangkan cita rasa dan nilai gizi akan lebih tertarik pada tampilan atau warna makanan serta pengolahan bahn makanan (Suprianto, 2006).
Ada hal-hal yang mungkin memberikan dampak negatif dalam penggunaan bahan pewarna sintetis apabila :
a.       Bahan pewarna sintetis ini dimakan dalam jumlah kecil namun berulang.
b.      Bahan pewarna sintetis dimakan dalam jangka waktu yang lama.
c.       Kelompok masyarakat yang luas dengan daya tahan yang berbeda-beda yaitu tergantung pada umur, jenis kelamin, berat badan, mutu makanan sehari-hari dan keadaan fisik.
d.      Beberapa masyarakat menggunakan bahan pewarna sintetis secara berlebihan.
e.       Penyimpanan bahan pewarna sintetis oleh pedagang bahan kimia yang tidak memenuhi persyaratan.
2.3    Jenis Zat Pewarna Makanan
Bahan pewarna makanan  terbagi dalam dua kelompok besar yakni pewarna alami dan pewarna buatan. Di Indonesia, peraturan mengenai penggunaan zat pewarna yang diizinkan dan dilarang untuk pangan diatur melalui SK Menteri Kesehatan RI Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai bahan tambahan pangan. Akan tetapi seringkali terjadi penyalahgunaan pemakaian zat pewarna untuk sembarang bahan pangan, misalnya zat pewarna untuk tekstil dan kulit dipakai untuk mewarnai bahan pangan. Hal ini jelas sangat berbahaya bagi kesehatan karena adanya residu logam berat pada zat pewarna tersebut. Timbulnya penyalahgunaan tersebut antara lain disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai zat pewarna untuk pangan, dan disamping itu harga zat pewarna untuk industry jauh lebih murah dibandingkan dengan harga zat pewarna untuk pangan.
a.      Pewarna Alami
Jenis-Jenis Pewarna Makanan Bahan tambahan pangan (BTP) adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan komposisi khas makanan, mempunyai atau  tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (termasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkansuatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut (Anonim, 1995).
Pewarna makanan merupakan salah satu jenis BTP yang dapat memperbaiki penampakan makanan. Penambahan BTP mempunyai beberapa tujuan, di antaranya adalah memberi kesan menarik bagi konsumen, menyeragamkan dan menstabilkan warna, serta menutupi perubahan warna akibat proses pengolahan dan penyimpanan (Cahanardan Suhanda, 2006).
Pewarna dibedakan menjadi dua, yaitu pewarna alami dan sintetik.  Bahan pewarna alami adalah bahan pewarna dari sumber nabati, hewani,  atau mineral. Pewarna ini lebih aman diguna kan untuk mewarnai bahan  pangan (Nurjanah, 1992).
Adapun jenis-jenis senyawa zat warna alam yang terkandung dalam tumbuhan  antara lain klorofil (hijau)  pada daun;  7 karoten (kuning oranye) pada umbi dan daun; likopene (merah) pada  bunga dan buah; flavon (kuning) pada bunga, akar dan kayu;  dan  antosianin (kuning kemerahan, merah lembayung) pada buah dan bunga (Tranggono, 1990).
Menurut Nurjanah (1992),  bila dibandingkan dengan pewarna  sintetis, bahan pewarna alami mem punyai kelemahan- kelemahan yaitu:
·      Memberikan aroma dan rasa khas yang tidak diinginkan
·      Konsentrasi pigmen rendah
·      Stabilitas pigmen rendah
·      Keseragaman warna yang kurang baik
·      Spektrum warna tidak seluas seperti pada pewarna sintetis
b.      Pewarna Buatan
Pewarna buatan untuk makanan diperoleh melalui proses sintesis kimia buatan yang mengandalkan bahan-bahan kimia, atau dari bahan yang mengandung pewarna alami melalui ekstraksi secara kimiawi. Beberapa contoh pewarna buatan yaitu :
·      Warna kuning : tartrazin, sunset yellow
·      Warna merah : allura, eritrosin, amaranth.
·      Warna biru : biru berlian
Pewarna tambahan alami ataupun sintetis telah digunakan secara luas pada makanan, kosmetik dan obat-obatan (Hallagan et all, 1995). Menurut EFSA (2005), banyak negara Uni Eropa memberikan notifikasi tentang keberadaan pewarna-pewarna illegal yang diketahui memiliki sifat karsinogenik dan genotoksik seperti Sudan I, Sudan II, Sudan III, Sudan IV, Para Red, Rhodamin B, and Orange II pada beberapa bahan makanan.
Tabel : Pembagian pewarna sintetis berdasarkan kemudahannya larut dalam air.


No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.