BUYA HAMKA.
https://myfitriblog.wordpress.com/2014/05/26/buya-hamka-dan-fatwa-poligami/
BUYA
HAMKA.
Mungkin
kita sudah biasa mendengar fatwa poligami dari para masyayikh dan asatidzah,
yang intinya sama : boleh. Namun dari sekian fatwa tersebut, sampai detik ini
mungkin fatwa dari Buya Hamkalah yang terunik yang pernah saya dengar. Bukan
tentang kesimpulan / hasil akhir fatwa itu, tapi lebih ke bagaimana Buya Hamka
dengan kata-katanya yang begitu tersusun rapih berhasil menggiring seseorang
untuk mengerti hakikat poligami.
Ceritanya begini.
Ada seorang wanita datang kepada beliau, mengadu tentang suaminya yang punya
‘bakat alam’ luar biasa, hingga membuatnya kewalahan.
Namun, karena wanita itu tak bisa mengimbangi bakat suaminya
itu, sang suami minta izin menikah lagi. Bahkan ada gosip bahwa diam-diam
suaminya itu sudah nikah lagi. Sebagai wanita yang awam akan hakikat poligami,
tentu wanita ini tidak setuju akan hal ini. Bahkan klimaksnya, sang wanita
minta nasehat kepada Buya untuk bercerai saja. Dan apa yang Buya katakan
padanya?
“Ananda tahu, perceraian adalah suatu perbuatan yang tidak
disukai Allah. Perceraian bukan saja perbuatan yang menyebabkan berpisahnya dua
orang suami istri, tetapi juga merusak hubungan kedua keluarga. Membuat
anak-anak kehilangan pegangan. Ada dua macam pribadi seorang laki-laki yang
memiliki kelebihan ‘bakat alam’ seperti suami Ananda.
Pertama, laki-laki beriman. Laki-laki ini takut kepada Allah. Takut menjalani
perbuatan yang sangat dimurkai Allah. Dia pun takut kehilangan istrinya,
seperti Ananda ini.
Dia sayang kepada keluarganya. Dia takut rusak rumah tangganya.
Sementara, istrinya tidak mau dimadu. Jalan pintas yang dilakukan laki-laki ini
untuk menyalurkan bakat biologis yang susah ditahannya adalah dengan cara
menikahi perempuan lain secara diam-diam alias nikah di luar sepengetahuan
istrinya; nikah siri atau di bawah tangan. Menikah dengan cara ini halal, tidak
dimurkai oleh Allah.
Yang kedua, adalah laki-laki yang tidak takut kepada Allah, apalagi kepada
istrinya. Dia akan berbuat semaunya, termasuk berzina. Malah bila tidak dapat
menahan dan mengendalikan hasratnya, bisa melakukan perkosaan sebagai
pelampiasannya.
Lalu
bagaimana terhadap seorang istri? Sama. Ada istri yang tidak takut kepada
Allah, juga kepada suaminya. Istri yang
tidak takut kepada Allah ini melarang suaminya untuk menikah lagi. Dia memberi peluang kepada si suami untuk
berbuat sekehendak hatinya di luar rumah. Malah bila ada kesempatan, dapat pula
dia berbuat seperti yang dilakukan oleh si suami, berzina.
Singkatnya, istri yang memberi peluang kepada
suaminya untuk berzina, dosanya sama dengan perbuatan suaminya. Seorang istri yang memunggungi si suami
ketika tidur, dapat laknat dari Allah. Begitu pula bila suami tidak
mengizinkan si istri keluar rumah dan istri dilarang suaminya menjalankan puasa
sunnah, dia harus patuh kepada larangan si suaminya tersebut. Kepada laki-laki diperintahkan Allah untuk
menikah satu, dua, tiga, dan empat dengan syarat berlaku adil. Namun bila tidak
sanggup berlaku adil, sebaiknya satu saja. Al-Quran surah An-Nisa ayat 3.
Hanya ini
yang bisa Buya sampaikan kepada Ananda. Buya
dilarang oleh agama untuk menganjurkan Ananda minta cerai kepada suami. Dan
Buya pun tidak berhak menganjurkan Ananda untuk bersabar saja. Keputusan ada di tangan Ananda sendiri.
Semua tergantung akan tinggi rendahnya iman seseorang kepada Allah. Sekian
ya?!”. Demikian Buya Hamka berfatwa.
Hasilnya?
Empat
bulan kemudian, wanita itu datang lagi menemui Buya, bersama seorang lelaki
yang sebaya dengannya, diiringi oleh lima orang anak-anak yang hampir sebaya
semuanya. Si wanita memperkenalkan laki-laki yang bersamanya itu sebagai
suaminya. Di akhir silaturahminya, si wanita berkata kepada Buya,
“Buya, saya lebih takut kepada Allah daripada
takut dimadu”
[selengkapnya,
baca di ‘Ayah … ‘ karya Irfan Hamka, halaman 2-6] —
Copas
dari : FB . Erik Ben Shareef
https://myfitriblog.wordpress.com/2014/05/26/buya-hamka-dan-fatwa-poligami/
.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.